Legalitas KOWANI Kabupaten Aceh Jaya

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Aceh Jaya sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Aceh Jaya merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Aceh Jaya
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Aceh Jaya.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Aceh Jaya disahkan oleh Notaris Kabupaten Aceh Jaya pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Aceh Jaya

Surat Keputusan Wali Kabupaten Aceh Jaya

SK Wali Kabupaten Aceh Jaya tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Aceh Jaya periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Aceh Jaya

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Aceh Jaya yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Aceh Jaya.

2024Kesbangpol Kabupaten Aceh Jaya

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Aceh Jaya berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dengan kedudukan di Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Jaya. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Aceh Jaya.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Aceh Jaya di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Aceh Jaya disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Aceh Jaya tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Aceh Jaya dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Aceh Jaya berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Aceh Jaya adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Aceh Jaya.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Aceh Jaya.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Aceh Jaya sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Aceh Jaya sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Aceh Jaya disahkan oleh Wali Kabupaten Aceh Jaya melalui Surat Keputusan.