Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Aceh Jaya merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Aceh Jaya disahkan oleh Notaris Kabupaten Aceh Jaya pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Aceh Jaya
SK Wali Kabupaten Aceh Jaya tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Aceh Jaya periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Aceh Jaya yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Aceh Jaya.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Aceh Jaya berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dengan kedudukan di Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Jaya. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Aceh Jaya.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Aceh Jaya di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Aceh Jaya disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Aceh Jaya tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Aceh Jaya adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Aceh Jaya.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Aceh Jaya.
KOWANI Kabupaten Aceh Jaya sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Aceh Jaya disahkan oleh Wali Kabupaten Aceh Jaya melalui Surat Keputusan.